BerandaTelaahKeluargaHak Anak untuk Orang Tua: Disayang dan Dibahagiakan

Hak Anak untuk Orang Tua: Disayang dan Dibahagiakan

Anak adalah salah satu misi dan karunia Allah SWT, bahkan anak dianggap sebagai aset yang paling berharga dibandingkan aset lainnya. Anak adalah bagian penting dari masyarakat kita, dan harus selalu dilindungi karena untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia. Dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum dewasa, yaitu yang belum mencapai umur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam mengemban amanah yang dititpkan oleh Allah SWT, orang tua berkewajiban memelihara dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup si anak, serta orangtua adalah orang yang pertama mewujudkan kesejahteraan anak dari segi rohani, jasmani dan sosial. Kehadiran seorang anak akan menimbulkan hak dan kewajiban dari orang tua kepada anaknya. Dengan demikian para orang tua memegang peranan penting dalam pemeliharaan anak agar anak mendapatkan perhatian seutuhnya dan agar terpenuhi haknya sebagai anak.

Hak berasal dari bahasa Arab yaitu haq yang secara etimologi mempunyai makna kebenaran, ketetapan. Namun, menurut istilah ialah kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu dan wajib diperoleh bagi orang lain. Dalam pandangan hukum Islam hak merupakan sekumpulan aturan yang ditetapkan dalam syara’ dan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al- Kahfi : 46)

Dalam ayat tersebut, anak merupakan nikmat yang besar yang Allah berikan di dunia. Sehingga Allah SWT mewajibkan kita untuk mensyukurinya. Seorang anak merupakan suatu keindahan yang tidak dapat dilukiskan dengan perkataan. Apalagi jika anak mempunyai akhlak yang mulia, patuh terhadap orang tuanya dan menjadi anak yang bertakwa kepada Allah SWT.

Nabi Muhammad saw bersabda:

مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ إِذَا وُلِدَ، وَيُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ إِذَا عَقَلَ، وَيُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ

Artinya: “Termasuk hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga hal, yaitu: memberi nama ketika anak itu lahir, mengajarkan kitab Allah (Al Qur’an) ketika anak itu mulai menggunakan akalnya, dan mengawinkan ketika anaknya itu telah dewasa.” (Tanbih al-Ghafilin Li al-Samarqand)

Menurut Wahbah Az-Zuḥailī bahwa hak-hak anak mencakup lima hal, yaitu:

  1. Nasab (Identitas Diri)

Nasab adalah persepsi tentang keturunan keluarga melalui kekerabatan. Karena tidak ada silsilah, ikatan keluarga dapat dengan mudah putus. Itulah sebabnya Allah memberi manusia karunia yang besar berupa silsilah. Kejelasan nasab berperan penting dalam mendapatkan hak-haknya dan berfungsi sebagai dasar bagi orangtua atau wali dalam                                                                                                                                                                                                                                                                                             memperlakukan anak pada lingkungan keluarga.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab: 5)

  1. Radha` (Hak Memperoleh ASI)

Mengenai aturan radha` para ulama memutuskan bahwa aturan menyusui anak merupakan harus bagi seseorang ibu, lantaran hal itu akan ditanyakan di hadapan Allah. Menurut istilah,  Radha’ merupakan sampainya atau masuknya air susu ibu dari puting seorang perempuan dalam kurun waktu tertentu yang kemudian masuk ke dalam perut dan otak anak bayi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :

  1. Hadhanah (Pengasuhan dan Pemeliharaan)

Hukum Hadhanah adalah wajib karena keselamatan anak-anak yang tidak diasuh terancam. Dalam memelihara anak orangtua/wali bertanggung jawab besar kepada pembentukan akhlaknya, pendidikannya, dan kesejahteraannya sebagaimana layaknya mendapatkan haknya sebagai anak.

Dilihat dari kacamata Islam, jikalau orangtua meninggal kedua-duanya maka saudara atau lembaga atau badan diwajibkan unuk memberikan haknya dalam merawat dan menjaga anak tersebut hingga tumbuh dewasa.

Alakullihal, begitu besar tanggung jawab orang tua terhadap anak. Tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan menjaga kehormatan anak. Anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipelihara agar tidak melenceng dari norma-norma agama. Orang tua juga harus tidak lupa akan hak anak. Anak memiliki hak untuk disayangi, dibahagiakan, dan diprioritaskan, agar tercipta sebuah harmonisasi keluarga yang utuh dan berada dalam lingkup agama.

Bagi sahabat yang berkenan membantu harakah.co agar terus melahirkan karya yang mengedukasi dan berkualitas, sungguh kami mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya. 

Support kami ke:
Bank Jatim
No Rek: 1282095285
A.n Yayasan Harakah Annajah Surabaya

Konfirmasi ke harakahdotco@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments